Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengakikahi Anak Dewasa yang Telah Meninggal

Inilah Hukum Aqiqah Anak

Deskripsi Masalah:
Badrun (nama samaran) dilahirkan dari keluarga miskin. Saat ini Dia telah menikah dengan Badriyah (nama samaran) dan sudah dikaruniai 3 orang anak yang masih hidup. Namun Anak pertama dari keduanya yang sudah dewasa wafat setahun yang lalu saat berusia 17 tahun dikarenakan sakit.

Dahulu Badrun tidak di aqiqohi oleh orang tuanya karena orang tuanya miskin. Namun Badrun saat ini sudah menjadi orang sukses dan kaya. Dia mempunyai rencana untuk berkurban pada idul Adha tahun ini sekaligus mengakikahkan dirinya sendiri dan 3 orang Anaknya dengan seekor Sapi.

Pertanyaan:
Bolehkan Badrun mengakikahi Anaknya yang meninggal tersebut sekalian dibarengi dengan acara seribu hari wafatnya, sehingga sembelihan Aqiqohnya bisa dihidangkan pada hadirin saat acara seribu hari wafatnya anak tersebut?

Jawaban:
Menurut salah satu pendapat dan juga menurut Imam Abul Hasan al-Ubadi bahwa boleh hukumnya mengaqiqohi anak dewasa yang sudah meninggal walaupun tidak berwasiat. Demikian pula boleh dagingnya dibuat untuk undangan selamatan.

Referensi:

سراج الوهاب، ج ١ ص ٥٦٤
ﻭﻻ ﺗﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻣﻴﺖ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻭﺇﺫا ﺿﺤﻰ ﻋﻦ اﻟﻐﻴﺮ ﻭﺟﺐ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺼﺢ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻭاﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ

Artinya: Dan tidak boleh berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal dunia, jika orang itu tidak mewasiatkan kurban tersebut, namun apabila orang tersebut mewasiatkan qurban maka hal itu boleh, dan apabila berkurban untuk orang lain maka wajib baginya mensedekahkan semua qurban itu. Namun ada juga yang berpendapat (pendapat ini dloif) bahwa sah hukumnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia meskipun dia tidak mewasiatkannya.

المجموع شرح المهذب، ج ٨ ص ٤٠٦  
٠(ﻓﺮﻉ) ﻟﻮ ﺿﺤﻰ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﻊ ﻋﻨﻪ
٠(ﻭﺃﻣﺎ) اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﻠﻖ ﺃﺑﻮ اﻟﺤﺴﻦ اﻟﻌﺒﺎﺩﻱ ﺟﻮاﺯﻫﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﺿﺮﺏ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭاﻟﺼﺪﻗﺔ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺗﻨﻔﻌﻪ ﻭﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ  ﻭﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻌﺪﺓ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻻ ﺗﺼﺢ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﺮﺩ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ   

Artinya: (cabang) apabila seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizin orang tersebut maka hal itu bukan termasuk Qurban bagi orang lain tersebut. Adapun Hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia, maka Imam Abul Hasan al-Ubadi berpendapat bahwa hal itu mutlak boleh, karena qurban tersebut termasuk salah satu bentuk shodaqoh, sedangkan shodaqoh untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, serta pahalanya sampai kepada si-mayyit menurut ijma' Ulama'. Pengarang kitab al-Uddah dan Imam Al-Baghowi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk si mayyit kecuali jika dia mewasiatkan hal tersebut, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh Imam ar-Rofi'i dalam kitab al-Mujarrod. Wallahu a'lam 

Posting Komentar untuk "Hukum Mengakikahi Anak Dewasa yang Telah Meninggal"